Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. T.E.U.
JAKARTA - Ini sosok pejabat IKN yang mendapat tunjangan kinerja (tukin) terbesar mencapai Rp98 juta. Para pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan mendapatkan tukin sesuai jabatan kelasnya. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi
DPRD Kota Bandung mulai melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung tahun 2022, guna melihat capaian pemerintah kota pada tahun lalu. Sejumlah permasalahan pun disoroti. Mulai dari tata kelola kota hingga kemacetan. Sebagaimana diketahui, sejumlah ruas jalan di Kota Bandung acap kali mengalami
Hasil. 1. Memberikan informasi data Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2. Memonitor aktivitas Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung 3. Mengukur kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung 4. Sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja
Baca Juga: Geng Motor Kembali Berulah di Kota Bandung, Korban Mulai dari Anggota TNI hingga Keributan Antargeng "Dulu sebelum ada tunjangan cukup, begitu ada tunjangan nggak cukup," sindirnya. Ia mengungkap alasan gaya hidup boros PNS seiring dengan adanya tunjangan kinerja.
Kota Bandung dalam menghadapi kondisi pandemi sehingga pegawai tetap produktif, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Memasuki fase baru di era pandemi yaitu fase normal baru dimana masyarakat
BB3E0g.
tunjangan kinerja kota bandung