2 Perbedaan: a) Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata. b) Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim. c) Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. Persamaan1. Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang 2. Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. Perbedaan 1. Sedekah Ø Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin. Rasulullaah saw. bersabda: "Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai." (H.R. Malik). Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw. menganjurkan agar umatnya saling berjabat tangan dan saling memberi hadiah satu sama lain. Hibah sedekah dan hadiah adalah perbuatan baik, sehingga termasuk yang diperintahkan dalam ayat ini. 2) Hadis قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا " Rasulullaah saw. Hikmahwakaf, antara lain mendidik mansia agar tidak kikir dan tolong menolong sesame manusia untuk mencari rida Allah swt. berbuat baik kepada orang lain dengan cara memberikan harta kekayaan dalam bentuk benda apapun (dapat berupa tanah), tidak akan pernah disia-siakan oleh Allah swt. sebagaimana dilakukan oleh khalifah Umar atau Abu Talhah yang mewakafkan kebun kurma yang paling dicintainya atau Utsman yang mewakafkan mata air dan seekor kuda untuk berburu atau berperang untuk kaum muslim. Makahibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) -karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima' di siang hari bulan Ramadhan-, adalah termasuk infaq. Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. zo4zs. Hibah adalah suatu bentuk perbuatan hukum dalam pemindahan hak milik pada saat pemberian suatu harta yang dilakukan secara sukarela tanpa imbalan apapun dari seseorang kepada orang lainnya ketika masih hidup, dimana pihak penerima hibah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemberi hibah berasal dari bahasa arab, yaitu wahaba-yahabu-hibatan yang artinya memberi atau pemberian, dan dapat berbentuk sedekah maupun hadiah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hibah berarti pemberian dengan suka rela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang juga terdapat dalam KUH Perdata Pasal 1666, yaitu suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih Hibah Berikut definisi dan pengertian hibah dari beberapa sumber buku Menurut Karim 2015, hibah adalah salah satu bentuk perbuatan hukum dalam perpindahan hak milik secara sukarela, dimana pihak penerima hibah tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemberi hibah. Menurut Azzam 2010, hibah adalah suatu pemberian hak milik secara langsung dan mutlak terhadap satu benda ketika masih hidup tanpa ganti walaupun dari orang yang lebih tinggi. Atau bisa dikatakan sebagai pemberian hak milik secara sukarela ketika masih hidup. Menurut Ramulyo 2004, hibah adalah pemberian yang sifatnya sunah yang dilakukan dengan ijab dan kabul waktu orang yang memberi masih hidup. Pemberian tidak dimaksudkan untuk mendapatkan pahala dari Allah atau karena menutup kebutuhan orang yang diberikannya. Menurut Sabiq 1988, hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Menurut Dahlan 2006, hibah adalah akad yang mengakibatkan pemilikan harta tanpa ganti rugi yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara suka rela. Menurut Fokusmedia 2007, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk Hukum Hibah Hibah merupakan suatu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antar sesama manusia yang sangat bernilai positif. Ulama fikih sepakat bahwa hukum hibah adalah sunah. Adapun dasar hukum hibah menurut Al-Quran termuat dalam QS. Al-baqarah 177, yaituArtinya "... dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan pertolongan, orang-orang yang meminta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya".Selain itu juga terdapat dalam QS. Ali-Imron 92, yaituArtinya "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha mengetahui".Ketentuan hibah juga terdapat dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yaituArtinya Dari Abu Hurairah menceritakan Nabi SAW Bersabda, "Hadiah menghadiahilah kamu, niscaya bertambah kasih sayang sesamamu".Rukun Hibah Menurut Ali 2006, rukun hibah adalah sebagai berikuta. Pemberi hibah Pemberi hibah adalah pemilik sah barang yang akan dihibahkan dan pada waktu pemberian itu dilakukan berada dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohaninya. Selain itu, pemberi hibah harus memenuhi syarat sebagai orang yang telah dewasa serta cakap melakukan tindakan hukum dan mempunyai harta atau barang yang akan Penerima hibah Penerima hibah adalah setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum dan layak untuk memiliki barang yang dihibahkan kepadanya. Penerima hibah disyaratkan sebagai orang yang cakap melakukan tindakan hukum. Kalaupun ia masih di bawah umur, diwakili oleh Harta atau barang yang dihibahkan Harta atau barang yang dihibahkan dapat berupa segala barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang penting bersifat permanen. Selain itu, harta atau barang yang akan dihibahkan mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu 1 barang itu nilainya jelas, 2 barang itu ada sewaktu terjadi hibah. Contoh barang yang tidak sah untuk dihibahkan adalah buah-buahan yang akan dipetik tahun depan atau binatang yang akan lahir, 3 barang itu halal menurut agama Islam, karena bangkai, darah, babi, khamar tidak sah dihibahkan, 4 barang itu dapat diserahterimakan, 5 barang itu dimiliki oleh pemberi hibahd. Ijab-Qabul Ijab-qabul serah terima di kalangan ulama Madzhab Syafi'i merupakan syarat sahnya suatu hibah. Selain itu, mereka menetapkan beberapa syarat yang berkaitan dengan ijab-qabul, yaitu 1 sesuai antara qabul dengan ijabnya, 2 qabul mengikat ijab, 3 akad hibah tidak dikaitkan dengan sesuatu akad tidak tergantung, misalnya perkataan "aku hibahkan barang ini padamu, bila si anu datang dari makkah". Hibah pada dasarnya dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi yang memenuhi syarat. Namun, untuk kepastian hukum sebaiknya pelaksanaannya dilakukan secara Hibah Menurut Mardani 2014, syarat-syarat hibah antara lain yaitu sebagai berikuta. Syarat orang yang menghibahkan Orang yang cakap bertindak hukum, balig, berakal dan cerdas, oleh karena itu, anak kecil dan orang gila tidak sah hibahnya, karena mereka termasuk orang yang tidak cakap bertindak hukum. Menurut kompilasi hukum Islam, untuk kepastian hukum maka standar umur yang menghibahkan adalah telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, dan berakal apa yang dihibahkan. Bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan. Tidak ada paksaan. Dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan orang saksi untuk Syarat harta yang dihibahkan Benar-benar ada. Harta yang dimiliki zatnya, yakni apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya dan kepemilikannya dapat berpindah berhubungan dengan tempat milik penghibah dan wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi hibah sehingga menjadi milik yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum. Namun menurut Imam Malik, As-Syafi'I, Ahmad, Abu Tsaur tidak mensyaratkan demikian, dan menurutnya hibah untuk umum yang tidak dibagi-bagi tidak Syarat Lafaz Hibah Ijab Qabul Ijab qabul harus didasarkan pada kesepakatan bebas dari para pihak, tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Pernyataan ijab qabul dapat dilaksanakan baik lisan maupun Syarat Penerima Hibah Orang yang bertindak sebagai penerima hibah harus benar-benar sudah ada. Sehingga bayi di dalam kandungan tidak diperkenankan menerima hibah. Sebagai penerima hibah ia tidak diprasyaratkan harus sudah dewasa atau berakal Hibah Menurut Az-Zuhaili 2011, pengertian hibah menurut bahasa hampir sama dengan pengertian sedekah, hadiah, dan athiyah. Namun demikian terdapat beberapa perbedaan berdasarkan niat atau tujuan pemberi hibah, yaitu Jika pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut dinamakan sedekah. Jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta, dinamakan hadiah. Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dan hadiah dinamakan hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya, dinamakan dan Pembatalan Hibah Meskipun suatu penghibahan sebagaimana halnya dengan suatu perjanjian pada umumnya, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak lawan, namun undang-undang memberikan kemungkinan bagi si pemberi hibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang telah diberikan kepada Pasal 1688 KUH Perdata, hal-hal yang dapat menjadi alasan terjadinya penghapusan atau pembatalan hibah adalah Karena tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan mana dilakukan; dengan syarat disini dimaksudkan beban. Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si pemberi hibah, atau suatu kejahatan lain terhadap si pemberi ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah orang ini jatuh dalam penghibahan dilakukan dengan menyatakan kehendaknya kepada si penerima hibah disertai penuntutan kembali barang-barang yang telah dihibahkan dan apabila itu tidak dipenuhi secara sukarela, maka penuntutan kembali barang-barang itu diajukan kepada si pemberi hibah sudah menyerahkan barangnya, dan ia menuntut kembali barang tersebut, maka si penerima hibah diwajibkan mengembalikan barang yang dihibahkan tersebut dengan hasil-hasilnya terhitung mulai diajukannya gugatan, atau jika barang sudah dijualnya, mengembalikan harganya pada waktu dimasukkannya gugatan, pula disertai hasil-hasil sejak saat dan Manfaat Hibah Menurut Ramulyo 2004, hibah merupakan perbuatan yang disyaratkan oleh Islam, selain bersifat sunah, hibah juga memiliki banyak manfaat, antara lain yaitu Menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong dalam kebaikan. Menumbuhkan sifat kedermawanan dan mengikis sifat bakhil. Menimbulkan sifat-sifat terpuji seperti saling sayang-menyayangi antar sesama manusia, ketulusan berkorban untuk kepentingan orang lain, dan menghilangkan sifat-sifat tercela seperti rakus, masa bodoh, kebencian, dan lain-lain. Pemerataan pendapatan menuju terciptanya stabilitas sosial yang mantap. Mencapai keadilan dan kemakmuran yang merata. Selain itu menurut Mardani 2014, hikmah dan manfaat hibah adalah Memberi hibah dapat menghilangkan penyakit dengki, yakni penyakit yang terdapat dalam hati dan dapat merusak nilai-nilai keimanan. Hibah yang dilakukan sebagai penawar racun hati, yaitu dengki. Hibah dapat mendatangkan rasa saling mengasihi dan menyayangi. Hibah atau hadiah dapat menghilangkan rasa PustakaKarim, Helmi. 2015. Ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang Pembatasan dalam Pemberian Hibah, Jurnal Hukum Islam. Yogyakarta Universitas Islam Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqih Muamalat Sistem Transaksi Dalam Fiqih Islam. Jakarta Idris. 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta Sinar Sayyid. 1988. Fikih Sunah Jilid 14. Bandung Al-Ma’ Abdul Aziz. 2006. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta Ichtiar Baru Van Redaksi Fokus Media. 2007. Kompilasi Hukum Islam. Bandung Fokus Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta Sinar 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta Raja Grafindo Idris. 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta Sinar Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta Gema Insani. Perbedaan dan Persamaan Hibah, Sedekah dan Hadiah Perbedaan Antara Sedekah, Hibah, dan Hadiah Baik sedekah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut. Persamaan 1. Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang 2. Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. Perbedaan 1. Sedekah Ø Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin. Ø Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT Ø Sebagai salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT Ø Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim Ø Pemberian biasanya dalam bentuk uang untuk melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara tertentu. Ø Sedekah hukumnya sunnah muakkad 2. Hibah Ø Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang Ø Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Ø Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga Ø Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak Ø Untuk melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis Ø Hibah hukumnya sunnah 3. Hadiah Ø Merupakan pemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentu Ø Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Ø Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu Ø Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang bergerak Ø Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak Ø Hadiah hukumnya mubah boleh

shodaqoh hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan